Senin, 23 November 2015

Warganegara Dan Negara

Pendahuluan

Penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati  suatu wilayah. Penduduk yang menempati suatu negara disebut warga negara. Warga negara telah terdata di dalam suatu negara  serta memiliki hak dan kewajiban. Dalam suatu negara terdapat peraturan-peraturan untuk setiap warganya, terutama  Negara Indonoseia yang memiliki sekita 252 juta warga negara. Negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbanyak ini menganut paham demokrasi yang meberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berdemokrasi sebebas-bebasnya. Kewajiban warga negara indonesia sendiri  yaitu mencitai negaranya, membayar pajak, menjaga lingkungan , dan ikut mengharumkan nama bangsa.

Teori

Warga Negara
Warga negara adalah penduduk yang menempati suatu negara dan wajib mengikuti peraturan negara tempatnya berada. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.  Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Pembahasan

Hukum , Negara dan Pemerintahan
Negara yang memiliki warga negara sudah pasti memiliki hukum dan pemerintahan yang mengatur negara tersebut. Hukum merupakan aturan yang membatasi warga negaranya melakukan sesuatu atau bertindak, agar sebuah negara tersebut tetap terkontrol dan damai sejahtera. Ciri - ciri hukum adalah :
-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1.       Undang-undang (statue) ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.       Kebiasaan (costun )ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.       Keputusan hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.       Traktaat ( treaty) ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
Pembagian hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-          hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adat istiadat)
-          hukum Traktaat,  yaitu hukum yang diterapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-          hukum Yurisprudensi,  yaitu hukum  yang terbentuk karena keputusan hakim
2. Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam :
-          hukum tertulis
-          hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-          hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-          hukum asing ialah hukum dalam negala lain
-          hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-          Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-          hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-          hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-          hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
5. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-          hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
6. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-          hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
7. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-          hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

 Hubungan Negara dan Warga Negara
Seorang warga negara yang menajadi bagian dari suatu negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban itu diantaranta sebagai berikut:
1.       Hak Seorang warga negara
-          Seorang warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
-          Warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak
-          Warga negara bebas memilih kepercayaan tertentu dan memilih agamanya
-          Warga negara berhak mendapatkan pendidikan
-          Warga negara bebas berkumpul
-          Warga negara bebas mengajukan pendapatnya
2.       Kewajiban seorang warga negara
-          Warga negara berkewajiban membela negaranya
-          Warga negara berkewajiban membayar pajak
-          Warga negara berkewajiban menaati peraturan hukum negara
-          Warga negara wajib ikut serta membangun negara
Jadi negara dan warga negara itu memiliki hubungan yang saling berkaitan, dimana warga negara meperoleh haknya dan harus memenuhi kewajibannya kepada negara.

Analisis
Negara merupakan wilayah yang dihuni oleh warga negara, dan diatur oleh pemerintahan. Di dalam suatu negara terdapat hukum yang mengatur warga negara. Selain menaati  hukum, seorang warga negaranya juga harus memenuhi kewajibannya terhadap suatu negara. Negara juga harus memenuhi hak warga negaranya sebagai wujud timbal balik antara negara dan warga negaranya.

Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
http://yusufbudiman92.blogspot.co.id/p/warga-negara-dan-negara.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar