I .Hukum Industri
A.
Definisi Hukum Industri
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan
petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut
Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
-
Karena orang merasakan peraturan dirasakan
sebagai hukum.
-
Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa
tentram.
-
Karena masyarakat menghendakinya.
-
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan
ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau
barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara
garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa
perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu
dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi, Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri
adalah sebagai berikut:
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di
bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
-
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan
hukum tata ruang
-
Hukum industri dalam sistem perizinan yang
bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global
dan lokal
-
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standardisasi
-
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri
- Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and
control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
B.
Macam-macam Hukum Industri
Hukum industri di Indonesia memiliki berbagai macam
jenis, diantara lain akan dijelaskan sebagai berikut :
1.
Jenis/macam-macam industri berdasarkan tempat bahan baku
a. Industri
ekstraktif
Industri ekstraktif adalah industri yang bahan baku
diambil langsung dari alam sekitar.
Contoh : pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan,
peternakan, pertambangan.
b.
Industri nonekstaktif
Industri nonekstaktif adalah industri yang bahan baku
didapat dari tempat lain selain alam sekitar.
c.
Industri fasilitatif
Industri fasilitatif adalah industri yang produk
utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumennya.
Contoh : Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi,
dan lain sebagainya.
2.
Golongan/macam industri berdasarkan besar kecil modal
a.
Industri padat modal
Industri padat modal adalah industri yang dibangun
dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun
pembangunannya.
b.
Industri padat karya
Industri padat karya
adalah industri yang lebih dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga
kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.
3.
Jenis-jenis/macam industri berdasarkan klasifikasi atau penjenisannya
berdasarkan SK Menteri Perindustrian No.19/M/I/1986
a. Industri
kimia dasar contohnya seperti industri semen, obat-obatan, kertas,pupuk.
b. Industri
mesin dan Logam dasar seperti industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dll
c. Industri
kecil
Contoh seperti industri roti, kompor minyak, makanan
ringan, es, minyak goreng curah
d. Aneka
industri
misal seperti industri pakaian, industri makanan dan
minuman.
II. HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
A. Definisi
Hukum Kekayaan Intelektual
Hukum kekayaan Intelektual, maksudnya adalah hak
immaterial yang terkandung pada suatu benda ciptaan atau penemuan.
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang
diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak
eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si
pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil
kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada
khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna
dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
B.
Macam-Macam Hukum Kekayaan Intelektual
Terdapat 4 jenis utama dari HAKI (hak atas kekayaa
intelektual), yaitu :
1. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan
terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh
terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak
tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya
tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan
hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan
tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya,
paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta,
seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak
dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada
paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya
sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk
mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut.
4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak
dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia.
Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh
pemilik rahasia dagang.
Dasar Hukum HAKI
Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan
undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini
melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku
pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis)
lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan
Hak Cipta, perlindungan ini juga mencakup :
Untuk warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal
atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh
dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara
langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya
atau hak kepemilikan lainnya dimiliki).
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap
hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun
gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain,
yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin,
menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual
karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta
(produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan
sanksi-sanksi pidana.
III
. Hukum Kekayaan Industri
A. Definisi
Hak Kekayaan Industri
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri
( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979
B.
Macam-macam Hak Kekayaan Industri
a. Paten, yakni
hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini
memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu
habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang
Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b. Merk dagang,
hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda
yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
Merek :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
c. Hak desain
industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya
yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit
terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi
atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal
1 Ayat 1).
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang
dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi. Hak Rahasia
Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang
ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah
perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh
Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas
tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan
tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Sumber: