Kamis, 27 Oktober 2016

Analisis Penulisan Jurnal #Tata Letak Pabrik

Analisis Penulisan Jurnal:

1. Judul jurnal menggunakan jenis huruf Calibri
2. Abstrak ditulis dengan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
3. Terdapat nama penulis pada bagian atas jurnal
4. Terdapat Pendahuluan, 3 bagian Sub Bab dan Penutup
5. Semua penulisan kata atau kalimat dengan bahasa asing menggunakan Italic
6. Jurnal terdiri dari 9 halaman
7. Penulisan halaman jurnal "ganjil" berada di pojok kanan bawah, sedangkan halaman jurnal         "genap" berada di pojok kiri bawah
8. Keterangan tabel berada pada bagian atas tabel dan keterangan gambar berada pada bagian bawah gambar
9. Kata-kata yang berada di kata kunci dijelaskan secara rinci
10. Penjelasan setiap sub penjelasan dilapirkan gambar untuk memperjelas
11. Semua rumus yang digunakan diberikan penjelasan
12. Dicantumkan alamat web jurnal pada setiap akhir halaman jurnal
13. Analisis merupakan hasil dari perbandingan dari beberapa metode
14. Jarak antar bab satu kali enter
15. Terdapat tujuan penulisan yang kompleks
16. Tidak terdapat kesimpulan dan saran
17. Metode perhitungan menggunakan rumus yang pasti
18. Data yang digunakan diambil langsung d lapangan
19. Judul sub bab ditulis dengan huruf kapital
20. Penulisan jurnal menggunakan justify
21. Prolog dari setiap sub bab terdiri dari minimal 2 kalimat
22. Penulisan judul sub bab menggunakan huruf kapital dan kata penghubung menggunakan huruf kecil
23. Setiap judul sub bab di "bold"
24. Terdapat nama instansi dan keterangan penulisan pada bagian bawah jurnal
25. Judul sub bab diawali kata penghubung menggunakan huruf kapital
26. Setiap gambar diberikan keterangan dari gambar
27. Sub bab di urutkan menggunakan angka
28. Prolog yang ditulis tidak terlalu banyak
29. Penggunaan tanda baca yang tepat
30. Daftar pustaka dibuat dengan aturan yang benar
31. Setiap akhir kalimat menggunakan tanda (.)

Minggu, 02 Oktober 2016

Penelitian Dan Ilmu Pengetauan

2.2. Hubungan Penelitian dengan Ilmu Pengetahuan
         Hubungan penelitian dengan ilmu pengetahuan memiliki hubungan yang sangat erat. Hubungan yang erat itu terjadi karena penelitian merupakan suatu penyelidikan yang hati-hati serta teratur dan terus-menerus untuk memecahkan suatu masalah sedangkan ilmu adalah suatu pengetahuan yang sistematis dan teorganisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa ilmu pengetahuan didapat dari suatu kegiatan penelitian. Namun ada juga yang berpendapat bahwa ilmu dan penelitian adalah sama-sama proses, sehingga ilmu dan penelitian adalah proses yang sama. Hasil dari proses tersebut adalah kebenaran.
         Penelitian dan ilmu pengetahuan juga memiliki hubungan saling berkesinambungan. Seseorang melakukan penelitian menggunakan ilmu pengetahuan yang didapatkan dari penelitian sebelumnya dan hasil dari penelitian yang berupa ilmu kemungkinan akan digunakan lagi oleh orang yang sama atau orang lain untuk melakukan penelitian lagi.  
         Hubungan berfikir, penelitian dan ilmu juga sama. Berfikir, seperti halnya ilmu, juga merupakan proses mencari kebenaran. Proses berfikir adalah refleksi yang hati-hati dan teratur. Perlu juga disinggung bahwa kebenaran yang diperoleh melalui penelitian terhadap fenomena yang fana adalah suatu kebenaran yang telah ditemukan melalui proses ilmiah, karena penemuan tersebut dilakukan secara ilmiah. Sebaliknya, banyak juga kebenaran terhadap fenomena yang fana diterima tidak melalui proses penelitian.
Suatu kebenaran ilmiah dapat diterima dikarenakan tiga hal, yaitu :
         1. Adanya Koheren yaitu suatu pertanyaan dianggap benar jika pernyataan tersebut koheren atau konsisten dengan pernyataan sebelumnya yang dianggap benar. Misalnya, suatu pernyataan bahwa si Badu akan mati dapat dipercaya, karena pernyataan tersebut koheren dengan pernyataan bahwa semua orang akan mati.
         2. Adanya Koresponden yaitu suatu pernyataan dianggap benar, jika materi pengetahuan yang terkandung dalam pernyataan tersebut berhubungan atau mempunyai korespondensi dengan objek yang dituju oleh pernyataan tersebut. Misalnya, pernyataan bahwa ibu kota Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Banda Aceh adalah benar karena pernyataan tersebut mempunyai korespondensi dengan lokasi atau faktualitas bahwa Banda Aceh memang ibu kota Propinsi Aceh.

         3. Pragmatis yaitu suatu pernyataan dipercayai benar karena pernyataan tersebut mempunyai sifat fungsional dalam kehidupan praktis. Suatu pernyataan atau suatu kesimpulan dianggap benar jika mempunyai sifat pragmatis dalam kehidupan sehari-hari. Teori kebenaran tentang sifat pragmatis ini dikembangkan oleh Ch.s.Pierce (1839-1914). Misalnya, secara pragmatis orang percaya kepada agama, karena agama bersifat fungsional dalam memberikan pegangan dan aturan hidup pada manusia.



Sumber:

Kamis, 28 April 2016

Hak Cipta Dan Hak Merek

Hak Cipta
  • Latar Belakang

Hak cipta adalah hak kreator suatu karya untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual.Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Adapun yang bersinggungan dengan permasalaan diatas akan dibahas pada pembahasan dibawah ini
  • Undang-Undang Hak Cipta
           Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicita-citakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun
1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.

Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalih wujudan.

Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.

Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang
termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
  • Bagan Pembuatan Hak Cipta
  • Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui
Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.

f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan
Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam
rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
  • Persyaratan Pembuatan Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
Syarat untuk permohonan pendataran Hak Cipta:
-          mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua
-          surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan
-          uraian ciptaan rangkap dua
Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan:
-          melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP.
-          permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum dengan demikian nama-nama harus ditulissemuanya , dengan menetapkan satu alamat pemohon .
-          melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
-          membayar biaya permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu rupiah)

Hak Merek
I.                   Latar Belakang

Asal usul merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini (Bambang Kesowo, 1995 : 16).
Merek menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu lewat media massa seperti di surat kabar,  majalah,  dan tabloid maupun lewat media elektronik seperti di televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai tanda  suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memilki kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek bukan lagi kata yang hanya dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era perdagangan bebas sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh karena itu, merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat penting karena nilai tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada dipasaran.

II.                Prosedur Dan Persyaratan tata cara Permohonan Pendaftaran Hak  Merek

Ketentuan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara Permohonan Merek berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 diatur dalam :
1)      Pasal 7 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
2)      Pasal 1 hingga Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang tata cara Permintaan Pendaftaran Merk.
Tata cara pengajuan Merk yakni ;
  1. Tata cara pengajuan permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Merk dengan ketentuan:
a)      Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya seperti contoh yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
b)      Pengisian formulir Permohonan tersebut wajib dilakukan dalam rangkap empat dengan mencantumkan:
a)      Tanggal, bulan dan tahun
b)      Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon
Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
c)      Nama lengkap dan alamat kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
d)     Tempat tinggal Kuasa yang dipilih sebagai domisili hukumnya di Indonesia, apabila Pemohon bertempat tinggal atau berkedudukan tetap diluar Negara Republik Indonesia
e)      Warna-warni apabila merk yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
f)       Jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya
Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
g)      Nama Negara dan tanggal permintaan merk yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak Prioritas
Menandatangani Permohonan
1.                   Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya, dengan ketentuan dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon yang berhak atas Merk tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakili.
2.                   Dalam hal Permohonan tersebut diajukan melalui Kuasa (Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), Permohonan ditandatangani oleh Kuasa dengan ketentuan:
1.                   Surat Kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merk tersebut
2.                   Jika penerima Kuasa lebih dari satu orang, dan dalam surat kuasa tidak terdapat klausul “surat kuasa diberikan kepada kuasa-kuasa tersebut untuk bertindak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama”, menurut pendapat penulis, Permohonan harus ditandatangani oleh semua penerima kuasa.
Syarat Permohonan
Setiap Permohonan wajib dilengkapi dengan:
1)      Surat pernyataan pemilikan Merk
  1. Tanda tangan dan isi
Surat pernyataan itu harus ditandatangani oleh pemilik merk dan bermeterei cukup yang dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa:
  • Merk yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya
  • Merk yang dimohonkan pendaftaran tidak meniru merk orang lain baik untuk keseluruhan maupun pada pokoknya.
  1. Terjemahan
Apabila tidak menggunakan bahasa Indonesia, surat pernyataan itu harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
2)      Etiket Merk
Jumlah etika merk yang diperlukan adalah sebanyak dua puluh helai dengan ketentuan:
  • Ukuran
Etiket itu berukuran maksimal 9X9 cm dan minimal 2X2 cm
  • Warna
Apabila etiket merk berwarna, harus disertai pula satu lembar etiket yang tidak berwarna (hitam putih)
  • Terjemahan
Etiket merk yang yang menggunkan bahasa asing dan atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf lain, dan dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia.
3)      Akta pendirian badan hukum
Apabila pemohon adalah badan hukum Indonesia, dilengkapi:
  • Akta pendirian badan hukum yang termuat di dalam Tambahan Berita Negara
  • Salinan yang sah akta pendirian badan hukum.
4)      Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus diperlukan apabila permohonan diajukan melaui kuasa, dengan ketentuan Surat Kuasa Khusus itu selain harus menyebutkan untuk mengajukan Permohonan dengan menyebutkan Merknya.
Namun, Surat Kuasa Khusus ini mutlak diperlukan jika Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini disebabkan, menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk, Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang disebutkan di atas wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
5)      Pembayaran biaya
Permohonan harus disertai pembayaran biaya dalam rangka Permohonan, sesuai dengan jenis dan besar yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6)      Bukti Penerimaan Permohonan
Apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas, Permohonan harus disertai bukti penerimaan Permohonan yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
7)      Salinan peraturan penggunaan merk koletif
Apabila merk yang dimohonkan pendaftaran akan digunakan sebagai merk kolektif, Permohonan harus disertai salinan peraturan penggunaan merk kolektif, dengan ketentuan salinan peraturan penggunaan merk yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
III.             Bagan Pembuatan Hak Merek




IV.             Undang-Undang Pembuatan Hak Merek

Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat
Untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikanpeningkatan layanan bagi masyarakat
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).

V.          Syarat Pembuatan Hak Merek

Tata Cara Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :
1.Tanggal, bulan dan tahun;
2.Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat yang mendaftarkan hak merek dagang;
3.Nama lengkap dan alamat kuasa apabila pendaftaran merek dagang diajukan melalui kuasa dari yang mendaftarkan merek dagang;
4.Warna-warna apabila merek dagang yang di daftarkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
5.Nama negara dan tanggal permintaan merek dagang yang pertama kali dalam hal pendaftaran diajukan dengan hak prioritas.
Pendaftaran merek dagang di Indonesia sebagaimana dimaksud di atas ditandatangani pendaftar atau kuasanya dan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
Pendaftaran merek dagang di Indonesia terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum. Namun dalam hal tata cara pendaftaran merek dagang di Indonesia diajukan oleh lebih dari satu pendaftar merek dagang yang secara bersama-sama berhak atas hak merek dagang tersebut, semua nama yang mendaftarkan merek dagang dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.



Senin, 28 Maret 2016

Hukum Industri, Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Kekayaan Industri

                             I .Hukum Industri
A.      Definisi Hukum Industri
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
-          Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
-          Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
-          Karena masyarakat menghendakinya.
-          Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.

Jadi, Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
-         Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
-          Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
-          Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
-          Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
-          Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
-         Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
B.      Macam-macam Hukum Industri
Hukum industri di Indonesia memiliki berbagai macam jenis, diantara lain akan dijelaskan sebagai berikut :

1.  Jenis/macam-macam industri berdasarkan tempat bahan baku
a.  Industri ekstraktif
Industri ekstraktif adalah industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar.
Contoh : pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan.
b.       Industri nonekstaktif
Industri nonekstaktif adalah industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain alam sekitar.
c.       Industri fasilitatif
Industri fasilitatif adalah industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumennya.
Contoh : Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.
2.  Golongan/macam industri berdasarkan besar kecil modal
a.         Industri padat modal
Industri padat modal adalah industri yang dibangun dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun pembangunannya.
b.       Industri padat karya
Industri padat karya  adalah industri yang lebih dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.
3.  Jenis-jenis/macam industri berdasarkan klasifikasi atau penjenisannya berdasarkan SK Menteri Perindustrian No.19/M/I/1986
a.        Industri kimia dasar contohnya seperti industri semen, obat-obatan, kertas,pupuk.
b.    Industri mesin dan Logam dasar seperti industri pesawat terbang, kendaraan     bermotor, tekstil, dll
c.      Industri kecil
Contoh seperti industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah
d.      Aneka industri
misal seperti industri pakaian, industri makanan dan minuman.


II.     HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

A.      Definisi Hukum Kekayaan Intelektual
Hukum kekayaan Intelektual, maksudnya adalah hak immaterial yang terkandung pada suatu benda ciptaan atau penemuan.
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

B.       Macam-Macam Hukum Kekayaan Intelektual
Terdapat 4 jenis utama dari HAKI (hak atas kekayaa intelektual), yaitu :

1. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

Dasar Hukum HAKI

Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini juga mencakup :

Untuk warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki).

Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana.

III .  Hukum Kekayaan Industri

A.    Definisi Hak Kekayaan Industri
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979

B.    Macam-macam Hak Kekayaan Industri

a.  Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

b.  Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).

c.  Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).

e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)

f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)

Sumber:



Jumat, 29 Januari 2016

Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan

Pendahuluan
Di peradaban dunia yang semakin maju ini ilmu pegetahuan manusia semakin berkembang, apalagi ilmu pengetahuan tentang teknologi yang semakin tidak terbendung perkembangannya. Disini kita sebagai manusia yang harus mengikuti perkembangan ataukah perkembangan yang harus menunggu manusia? Banyak manusia yang tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi bukan karena alasan tidak mau atau tidak bisa, namun banyak saudara kita yang dihadapi dengan yang namanya kemiskinan sehingga mereka terhalangan dengan perkembangan teknologi.

Teori
Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.

Teknologi
Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan, dan kenyamanan hidup manusia.
Penggunaan teknologi oleh manusia diawali dengan pengubahan sumber daya alam menjadi alat-alat sederhana. Penemuan prasejarah tentang kemampuan mengendalikan api telah menaikkan ketersediaan sumber-sumber pangan, sedangkan penciptaan roda telah membantu manusia dalam beperjalanan, dan mengendalikan lingkungan mereka. Perkembangan teknologi terbaru, termasuk di antaranya mesin cetak, telepon, dan Internet, telah memperkecil hambatan fisik terhadap komunikasi dan memungkinkan manusia untuk berinteraksi secara bebas dalam skala global. Tetapi, tidak semua teknologi digunakan untuk tujuan damai; pengembangan senjata penghancur yang semakin hebat telah berlangsung sepanjang sejarah, dari pentungan sampai senjata nuklir.
Teknologi telah memengaruhi masyarakat dan sekelilingnya dalam banyak cara. Di banyak kelompok masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi (termasuk ekonomi global masa kini) dan telah memungkinkan bertambahnya kaum senggang. Banyak proses teknologi menghasilkan produk sampingan yang tidak dikehendaki, yang disebut pencemar, dan menguras sumber daya alam, merugikan, dan merusak Bumi dan lingkungannya. Berbagai macam penerapan teknologi telah memengaruhi nilai suatu masyarakat, dan teknologi baru seringkali mencuatkan pertanyaan-pertanyaan etika baru. Sebagai contoh, meluasnya gagasan tentang efisiensi dalam konteks produktivitas manusia, suatu istilah yang pada awalnynya hanya menyangku permesinan, contoh lainnya adalah tantangan norma-norma tradisional.

Kemiskinan
Kemiskinan adalah keadaan di mana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.

Pembahasan
Di Indonesia sendiri ilmu pengetahuan sudah berkembang, apalagi ilmu pengetahuan mengenai teknologi yang semakin maju. Kita ambil contoh seperti berkembangnya teknologi internet di indonesia sendiri yang semakin maju. Pada saat ini kita tidak sulit untuk menemukan yang namanya internet, dimana-mana jaringan internet sudah wajib ada dan menjadi kebutuhan yang penting bagi seseorang. Menggunkan internet juga sangat mudah, anak umur 6 tahun saja sudah banyak yang mampu mengkases internet. Karena kebutuhan sesorang terhadap internet, sesorang akan mengularkan biaya yang dikatakan tidak sedikit untuk mendapakan internet. Namun dibalik enaknya kehidupan seseorang yang mampu mengggunakan teknologi yang sangat memudahkan hidupnya, terdapat saudara-saudara kita yang masih buta akan teknologi tersebut. Mereka buta akan teknologi bukan karena mereka tidak tau, tetapi karena faktor biaya yang bisa dikatakan mahal. Mereka yang memiliki uang pas-pasan atau dapat dikatakatan jauh dari kehidupan sejahtera lebih mementingkan kebutuhan pokok dibandingkan dengan kemajuan teknologi. Sebagai contoh seperti kehidupan di perdesaan yang masih sangat sederhana. Orang-orang di perdesaan bukannya bodoh akan teknologi, namun mereka lebih mementingkan kebutuhan hidup terlebih dahulu.

Analisis
Kehidupan dengan teknologi yang semakin berkembang pesat sangatlah membantu kita, namun kemajuan teknologi yang tidak didasarkan oleh pengetahuan yang banyak akan sia-sia. Kemajuan teknologi hendaknya digunkan dengan sebaik mungkin, dan jangan sampai merusak norma-norma dan adat istidat daerah setempat. Selain menanggapi perkembangan teknologi yang maju, hendaknya kita juga peka terhadap saudara-saudara kita yang kesusahan dan tidak dapat mendapatkan ilmu pengetahuan yang banyak karena keterbatasan ekonomi.


Sumber: