Hak Cipta
- Latar Belakang
Hak cipta adalah hak kreator suatu karya untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual.Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Adapun yang bersinggungan dengan permasalaan diatas akan dibahas pada pembahasan dibawah ini
- Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicita-citakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun
1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalih wujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang
termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
- Bagan Pembuatan Hak Cipta

- Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui
Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan
Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam
rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
- Persyaratan Pembuatan Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
Syarat untuk permohonan pendataran Hak Cipta:
- mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua
- surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan
- uraian ciptaan rangkap dua
Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan:
- melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP.
- permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum dengan demikian nama-nama harus ditulissemuanya , dengan menetapkan satu alamat pemohon .
- melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
- membayar biaya permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu rupiah)
Hak Merek
I. Latar Belakang
Asal usul merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini (Bambang Kesowo, 1995 : 16).
Merek menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu lewat media massa seperti di surat kabar, majalah, dan tabloid maupun lewat media elektronik seperti di televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai tanda suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memilki kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek bukan lagi kata yang hanya dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era perdagangan bebas sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh karena itu, merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat penting karena nilai tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada dipasaran.
II. Prosedur Dan Persyaratan tata cara Permohonan Pendaftaran Hak Merek
Ketentuan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara Permohonan Merek berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 diatur dalam :
1) Pasal 7 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
2) Pasal 1 hingga Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang tata cara Permintaan Pendaftaran Merk.
Tata cara pengajuan Merk yakni ;
- Tata cara pengajuan permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Merk dengan ketentuan:
a) Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya seperti contoh yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
b) Pengisian formulir Permohonan tersebut wajib dilakukan dalam rangkap empat dengan mencantumkan:
a) Tanggal, bulan dan tahun
b) Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon
Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
c) Nama lengkap dan alamat kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
d) Tempat tinggal Kuasa yang dipilih sebagai domisili hukumnya di Indonesia, apabila Pemohon bertempat tinggal atau berkedudukan tetap diluar Negara Republik Indonesia
e) Warna-warni apabila merk yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
f) Jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya
Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
g) Nama Negara dan tanggal permintaan merk yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak Prioritas
Menandatangani Permohonan
1. Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya, dengan ketentuan dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon yang berhak atas Merk tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakili.
2. Dalam hal Permohonan tersebut diajukan melalui Kuasa (Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), Permohonan ditandatangani oleh Kuasa dengan ketentuan:
1. Surat Kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merk tersebut
2. Jika penerima Kuasa lebih dari satu orang, dan dalam surat kuasa tidak terdapat klausul “surat kuasa diberikan kepada kuasa-kuasa tersebut untuk bertindak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama”, menurut pendapat penulis, Permohonan harus ditandatangani oleh semua penerima kuasa.
Syarat Permohonan
Setiap Permohonan wajib dilengkapi dengan:
1) Surat pernyataan pemilikan Merk
- Tanda tangan dan isi
Surat pernyataan itu harus ditandatangani oleh pemilik merk dan bermeterei cukup yang dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa:
- Merk yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya
- Merk yang dimohonkan pendaftaran tidak meniru merk orang lain baik untuk keseluruhan maupun pada pokoknya.
- Terjemahan
Apabila tidak menggunakan bahasa Indonesia, surat pernyataan itu harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
2) Etiket Merk
Jumlah etika merk yang diperlukan adalah sebanyak dua puluh helai dengan ketentuan:
- Ukuran
Etiket itu berukuran maksimal 9X9 cm dan minimal 2X2 cm
- Warna
Apabila etiket merk berwarna, harus disertai pula satu lembar etiket yang tidak berwarna (hitam putih)
- Terjemahan
Etiket merk yang yang menggunkan bahasa asing dan atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf lain, dan dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia.
3) Akta pendirian badan hukum
Apabila pemohon adalah badan hukum Indonesia, dilengkapi:
- Akta pendirian badan hukum yang termuat di dalam Tambahan Berita Negara
- Salinan yang sah akta pendirian badan hukum.
4) Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus diperlukan apabila permohonan diajukan melaui kuasa, dengan ketentuan Surat Kuasa Khusus itu selain harus menyebutkan untuk mengajukan Permohonan dengan menyebutkan Merknya.
Namun, Surat Kuasa Khusus ini mutlak diperlukan jika Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini disebabkan, menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk, Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang disebutkan di atas wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
5) Pembayaran biaya
Permohonan harus disertai pembayaran biaya dalam rangka Permohonan, sesuai dengan jenis dan besar yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6) Bukti Penerimaan Permohonan
Apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas, Permohonan harus disertai bukti penerimaan Permohonan yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
7) Salinan peraturan penggunaan merk koletif
Apabila merk yang dimohonkan pendaftaran akan digunakan sebagai merk kolektif, Permohonan harus disertai salinan peraturan penggunaan merk kolektif, dengan ketentuan salinan peraturan penggunaan merk yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
III. Bagan Pembuatan Hak Merek

IV. Undang-Undang Pembuatan Hak Merek
Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat
Untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikanpeningkatan layanan bagi masyarakat
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).
V. Syarat Pembuatan Hak Merek
Tata Cara Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :
1.Tanggal, bulan dan tahun;
2.Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat yang mendaftarkan hak merek dagang;
3.Nama lengkap dan alamat kuasa apabila pendaftaran merek dagang diajukan melalui kuasa dari yang mendaftarkan merek dagang;
4.Warna-warna apabila merek dagang yang di daftarkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
5.Nama negara dan tanggal permintaan merek dagang yang pertama kali dalam hal pendaftaran diajukan dengan hak prioritas.
2.Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat yang mendaftarkan hak merek dagang;
3.Nama lengkap dan alamat kuasa apabila pendaftaran merek dagang diajukan melalui kuasa dari yang mendaftarkan merek dagang;
4.Warna-warna apabila merek dagang yang di daftarkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
5.Nama negara dan tanggal permintaan merek dagang yang pertama kali dalam hal pendaftaran diajukan dengan hak prioritas.
Pendaftaran merek dagang di Indonesia sebagaimana dimaksud di atas ditandatangani pendaftar atau kuasanya dan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
Pendaftaran merek dagang di Indonesia terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum. Namun dalam hal tata cara pendaftaran merek dagang di Indonesia diajukan oleh lebih dari satu pendaftar merek dagang yang secara bersama-sama berhak atas hak merek dagang tersebut, semua nama yang mendaftarkan merek dagang dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar