Pendahuluan
Penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati suatu wilayah. Penduduk yang menempati suatu
negara disebut warga negara. Warga negara telah terdata di dalam suatu
negara serta memiliki hak dan kewajiban.
Dalam suatu negara terdapat peraturan-peraturan untuk setiap warganya,
terutama Negara Indonoseia yang memiliki
sekita 252 juta warga negara. Negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan
terbanyak ini menganut paham demokrasi yang meberikan hak kepada seluruh warga
negara untuk berdemokrasi sebebas-bebasnya. Kewajiban warga negara indonesia
sendiri yaitu mencitai negaranya,
membayar pajak, menjaga lingkungan , dan ikut mengharumkan nama bangsa.
Teori
Warga Negara
Warga negara adalah penduduk yang menempati suatu negara dan
wajib mengikuti peraturan negara tempatnya berada. Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Menurut UU ini, orang yang
menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. Setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA),
atau sebaliknya
4. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam tenggang
waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan
ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin
8.Anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
10.Anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar
wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah atau
ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai
WNI bagi
1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat
secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada
dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Pembahasan
Hukum , Negara dan Pemerintahan
Negara yang memiliki warga negara sudah pasti memiliki hukum
dan pemerintahan yang mengatur negara tersebut. Hukum merupakan aturan yang
membatasi warga negaranya melakukan sesuatu atau bertindak, agar sebuah negara
tersebut tetap terkontrol dan damai sejahtera. Ciri - ciri hukum adalah :
- adanya
perintah atau larangan
- perintah
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya
sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain
:
1.
Undang-undang (statue) ialah suatu peraturan
Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara
oleh penguasa Negara
2.
Kebiasaan (costun )ialah perbuatan manusia yang
tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh
masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hokum.
3.
Keputusan hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan
terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah
yang sama
4.
Traktaat ( treaty) ialah perjanjian antara dua
orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang
bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
Pembagian hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adat istiadat)
- hukum
Traktaat, yaitu hukum yang diterapkan
oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
2. Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam :
- hukum
tertulis
- hukum tak
tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- hukum
nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- hukum asing
ialah hukum dalam negala lain
- hukum
Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius
constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius
constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
dating
- hukum Asasi
(hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum
material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- hukum
Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara
ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
5. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- hukum yang
memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan
mutlak.
- hukum Yang
mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
6. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- hukum
obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang lain atau golongan tertentu.
- hukum
Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
7. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum
yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- hukum
public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Hubungan Negara dan Warga Negara
Seorang warga negara yang menajadi bagian dari suatu negara
memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban itu diantaranta sebagai berikut:
1.
Hak Seorang warga negara
-
Seorang warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
-
Warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan
kehidupan yang layak
-
Warga negara bebas memilih kepercayaan tertentu
dan memilih agamanya
-
Warga negara berhak mendapatkan pendidikan
-
Warga negara bebas berkumpul
-
Warga negara bebas mengajukan pendapatnya
2.
Kewajiban seorang warga negara
-
Warga negara berkewajiban membela negaranya
-
Warga negara berkewajiban membayar pajak
-
Warga negara berkewajiban menaati peraturan
hukum negara
-
Warga negara wajib ikut serta membangun negara
Jadi negara dan warga negara itu memiliki hubungan yang
saling berkaitan, dimana warga negara meperoleh haknya dan harus memenuhi
kewajibannya kepada negara.
Analisis
Negara merupakan wilayah yang dihuni oleh warga negara, dan
diatur oleh pemerintahan. Di dalam suatu negara terdapat hukum yang mengatur
warga negara. Selain menaati hukum, seorang
warga negaranya juga harus memenuhi kewajibannya terhadap suatu negara. Negara
juga harus memenuhi hak warga negaranya sebagai wujud timbal balik antara
negara dan warga negaranya.
Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
http://yusufbudiman92.blogspot.co.id/p/warga-negara-dan-negara.html