Senin, 23 November 2015

Warganegara Dan Negara

Pendahuluan

Penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati  suatu wilayah. Penduduk yang menempati suatu negara disebut warga negara. Warga negara telah terdata di dalam suatu negara  serta memiliki hak dan kewajiban. Dalam suatu negara terdapat peraturan-peraturan untuk setiap warganya, terutama  Negara Indonoseia yang memiliki sekita 252 juta warga negara. Negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbanyak ini menganut paham demokrasi yang meberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berdemokrasi sebebas-bebasnya. Kewajiban warga negara indonesia sendiri  yaitu mencitai negaranya, membayar pajak, menjaga lingkungan , dan ikut mengharumkan nama bangsa.

Teori

Warga Negara
Warga negara adalah penduduk yang menempati suatu negara dan wajib mengikuti peraturan negara tempatnya berada. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.  Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Pembahasan

Hukum , Negara dan Pemerintahan
Negara yang memiliki warga negara sudah pasti memiliki hukum dan pemerintahan yang mengatur negara tersebut. Hukum merupakan aturan yang membatasi warga negaranya melakukan sesuatu atau bertindak, agar sebuah negara tersebut tetap terkontrol dan damai sejahtera. Ciri - ciri hukum adalah :
-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1.       Undang-undang (statue) ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.       Kebiasaan (costun )ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.       Keputusan hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.       Traktaat ( treaty) ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
Pembagian hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-          hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adat istiadat)
-          hukum Traktaat,  yaitu hukum yang diterapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-          hukum Yurisprudensi,  yaitu hukum  yang terbentuk karena keputusan hakim
2. Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam :
-          hukum tertulis
-          hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-          hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-          hukum asing ialah hukum dalam negala lain
-          hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-          Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-          hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-          hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-          hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
5. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-          hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
6. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-          hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
7. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-          hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

 Hubungan Negara dan Warga Negara
Seorang warga negara yang menajadi bagian dari suatu negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban itu diantaranta sebagai berikut:
1.       Hak Seorang warga negara
-          Seorang warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
-          Warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak
-          Warga negara bebas memilih kepercayaan tertentu dan memilih agamanya
-          Warga negara berhak mendapatkan pendidikan
-          Warga negara bebas berkumpul
-          Warga negara bebas mengajukan pendapatnya
2.       Kewajiban seorang warga negara
-          Warga negara berkewajiban membela negaranya
-          Warga negara berkewajiban membayar pajak
-          Warga negara berkewajiban menaati peraturan hukum negara
-          Warga negara wajib ikut serta membangun negara
Jadi negara dan warga negara itu memiliki hubungan yang saling berkaitan, dimana warga negara meperoleh haknya dan harus memenuhi kewajibannya kepada negara.

Analisis
Negara merupakan wilayah yang dihuni oleh warga negara, dan diatur oleh pemerintahan. Di dalam suatu negara terdapat hukum yang mengatur warga negara. Selain menaati  hukum, seorang warga negaranya juga harus memenuhi kewajibannya terhadap suatu negara. Negara juga harus memenuhi hak warga negaranya sebagai wujud timbal balik antara negara dan warga negaranya.

Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
http://yusufbudiman92.blogspot.co.id/p/warga-negara-dan-negara.html




Pemuda dan Sosialisasi

Pendahuluan
Di dunia ini sebagian besar dihuni oleh penduduk kalangan muda atau yang sering kita dengar dengan sebutan “Pemuda”. Seorang pemuda mempunyai karakter khas yang spesifik yaitu revolusioner, optimis, berpikiran maju, memiliki moralitas. Ciri khas ini yang membangun pemuda sehingga pemuda dapat dijadikan contoh dalam kehidupan masyarakat. Namun tidak sedikit pula pemuda yang jatuh ke arah yang salah dan  menimbulkan kekacauan di dalam masyarakat. Banyak pemuda yang jatuh ke arah yang salah dikarenakan emosi seorang pemuda sangatlah labil dan tidak terkontrol. Oleh sebab itu peranan masyarakat, pergaulan serta pendidikan sangat dibutuhkan untuk membangun pemuda yang berkarakter baik.
Teori
Pemuda
Pemuda merupakan  sesorang  berusia produktif  yang sedang berada pada fase menjadi seorang yang dewasa. WHO menggolongkan usia seorang pemuda berada di kisaran 10-24 tahun.  Pemuda juga memiliki pengertian  lain yaitu suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.Seorang pemuda memiliki kelemahan yaitu susah mengatur emosinya, selain kelemahan seorang pemuda juga memiliki kelebihan yaitu mau menghadapi perubahan, baik berupa perubahan sosial maupun kultural dengan menjadi pelopor perubahan itu sendiri.  
Sosialisasi
Sosialisasi merupakan proses yang membuat  individu memahami  bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota di dalam  masyarakat. Selain itu ada juga pengertian sosialaisasi menurut beberapa ahli  :
•             Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
•             Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
•             Paul B. Horton
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
•             Soerjono Soekanto
Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.

Pembahasan
Internalisasi belajar dan Sosialisasi
Internalisasi  merupakan proses pembelajaran atau penyerapan pengetahuan ke dalam pikiran sehingga sesorang mampu memahami  suatu ajaran atau ilmu. Contoh internalisasi adalah mebaca buku, cetak maupun digital. Sementara itu internalisasi belajar dapat terjadi juga lewat media sosial,contohnya saat  seorang pelajar mendapat tugas sekolah,mereka tidak perlu bersusah payah mencari di media cetak,mereka dapat dengan mudah mendapatkan informasi yang mereka perlukan di media sosial,bahkan informasi yang mereka dapat jauh lebih banyak dan lebih luas dari pada di media cetak. Namun pengawasan  orang tua sangat diperlukan karena di media sosial informasi yang didapat sangatlah luas dan dimedia sosial juga terdapat informasi yang seharusnya mereka belum  boleh mendapatkannya karena umur dan pola pikir mereka yang masih belum sesuai.
Sosialisasi  merupakan  suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan masyarakat.  Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu. Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:

Tahapan Persiapan > Tahapan ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yag disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna.

Tahapan Meniru > Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.

Tahapan Siap Bertindak > Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.

Tahapan Norma Kolektif  > Tahapan ini sudah dianggap dewasa karna didalam dirinya sudah tau sepenuhnya apa itu arti norma dalam kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang iia kenal maupun orang yang iia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas


Pemuda dan Identitas
Pemuda merupakan cerminan dari keadaan lingkungan di suatu masyarakat, dimana lingkungan yang baik akan memiliki kualitas pemuda yang baik. Namun tidak sedikit pula pemuda yang jatuh dalam kegelapan seperti, mencoba menggunakan narkoba, melawan orang tua,  sex bebas, dan frustsi . Tidak salah banyak pemuda yang jatuh ke jalan yang gelap karena seorang pemuda berada pada tingkat emosional yang labil, oleh sebab itu pemuda harus lebih banyak melakukan hal-hal positif dalam hidupnya. Beberapa  contoh kegiatan positif yang dilakukan di dalam masyarakat seperti gotong royong, kegiatan adat istiadat, kegiatan agama dan acara lainnya. Namun kembali lagi ke jaman yang semakin maju maka lunturlah kegiatan itu semua. Semua kegiatan anak muda jaman sekarang tergantinkan dengan nikmatnya media sosial  dan teknologi yang semakin maju. Dahulu pemuda berkumpul untuk saling bersosialisasi tetapi sekarang berkomunkasi hanya melalui internet saja. Peran pemuda yang seperti ini hanya menjadi konsumen dan penikmat saja tidak menimbulkan inovasi baru. Jika ini terus dibiarkan dan terus terjadi maka akan memunculkan kehancuran yang besar bagi bangsa.

Perguruan dan Pendidikan
Pendidikan adalah proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat . Tingkatan – tingkatan pendidikan:

1.Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun, dimulai dari SD sampai dengan SMP.

2. Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar, pendidikan SMA. Pendidikan menengah merupakan tahapan sebelum sesorang melanjutkan ke perguruan tinggi

3. Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2 :
1. Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Negara
2. Perguruan tinggi swasta, adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta

Tujuan dari semua pendidikan sama yaitu mendapatkan ilmu yang banyak dan dapat berguna di dalam masyarakat. Dan alasan mengapa semua orang ingin sampai dengan tingkat pendidikan tertinggi karena disaat sesorang mencapai pendidikan tertinggi maka akan lebih dipandang di dalam masyarakat.

Analisis
Pemuda merupakan harapan masyarakat sebagai penerus bangsa. Pemuda selalu menjadi tolak ukur kondisi dalam suatu masyarakat.Setiap manusia mengalami masa muda dan mengalami masa dimana emosi yang sangat labil. Namun yang membedakan satu dan yang lain adalah jalan mana yang akan dipilih oleh orang tersebut, apakah jalan yang benar atau jalan yang gelap.

Referensi:
http://bayoscreamo.blogspot.co.id/2011/10/pengertian-pendidikan-dan-perguruan.html
http://rianwibowo89.blogspot.co.id/2012/11/sofkill-minggu-ke-4-perguruan-dan.html